definisi pasar uang
Pasar uang adalah
suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek
dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara
langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana
jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun
perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang
dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji
Pakarti (2001:20).
Perwujudan
dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi
yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu
yang memerlukan dana.
Pasar Uang
menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri :
jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada
umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu
guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Pasar uang
mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik
dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka
memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi
sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar
terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam
melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter.
Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
0 komentar:
Posting Komentar